Langsung ke konten utama

Yuk, Kenali Jenis Transaksi Saham yang Dilarang Secara Syariah!


Oleh: Cepy Suherman

Banyak pertanyaan di kalangan umat muslim mengenai hukum transaksi jual-beli saham di pasar modal. Apakah bertransaksi saham di pasar modal itu secara syariah dibenarkan atau tidak? Meskipun regulator (BEI dan OJK) sudah mengatur mengenai jual beli saham, tetapi masih terdapat keraguan di sebagian umat muslim mengenai hukum bertransaksi saham dalam Islam.

pakobserver.net

Secara teknis, aktivitas transaksi saham tidak jauh berbeda dengan transaksi barang pada umumnya. Bahkan tata cara jual beli saham syariah dengan saham konvensional pun bisa dibilang hampir sama. Yang berbeda adalah ada beberapa prinsip yang harus kita patuhi jika ingin bertransaksi saham secara syariah.

Nah, jika kamu termasuk investor yang memegang teguh prinsip syariah, ada baiknya mengenali jenis-jenis transaksi saham yang memang dilarang dalam Islam. Apa saja transaksinya? Yuk, kita pelajari satu persatu.

Mekanisme Transaksi di Bursa Saham

Bursa saham adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan saham. Pasar ini mempertemukan pihak yang menawarkan dana (modal) dengan pihak yang membutuhkan dana. Mereka yang memiliki modal umumnya berasal dari investor perorangan maupun investor institusi. Sementara pihak yang membutuhkan dana antara lain perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

www.postfinance.ch

Instrumen yang diperjualbelikan di bursa saham adalah saham. Saham sendiri merupakan surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan membeli saham, berarti kita telah memiliki hak atas kepemilikan dan keuntungan dari perusahaan tersebut.

Bursa saham termasuk jenis pasar abstrak, di mana proses interaksi antara pembeli dan penjualnya untuk mencapai kesepakatan tidak terjadi secara fisik. Di masa sekarang, kegiatan perdagangan saham dilakukan secara online (remote trading), alias jarak jauh. Jadi, setiap order dari investor jual dan investor beli akan dikirim oleh para broker untuk kemudian diproses di sistem perdagangan bursa efek (Jakarta Automated Trading System Next Generation, JATS Next-G).

Transaksi saham di pasar reguler menggunakan mekanisme continuous auction. Maksudnya adalah jual beli saham dilakukan seperti lelang yang dilakukan secara berkesinambungan. Tentunya pembeli yang bersedia membeli saham dengan harga tinggi akan diprioritaskan. Sebaliknya, penjual yang mau menjual sahamnya dengan harga paling rendah pun akan diprioritaskan dalam transaksi.

newsday247.com

Ada kalanya jumlah permintaan atas suatu saham jauh melebihi jumlah penawarannya. Dengan kata lain, saham ini sedang diminati banyak investor. Dampaknya mudah ditebak, harga saham tersebut akan meningkat. Begitupun sebaliknya. Jadi, naik-turunnya harga saham merupakan hal yang lumrah sesuai dengan mekanisme pasar (permintaan dan penawaran).

Sekilas memang tidak ada yang salah dengan naik-turunnya harga saham. Namun hal ini kemudian dianggap dapat memunculkan ketidakpastian, tidak dapat diprediksi, dan dapat berubah secara tiba-tiba. Bagi sebagian muslim, berinvestasi pada saham menjadi sebuah spekulasi (gharar). 

newsday247.com

Sebenarnya pergerakan saham bukan tidak dapat diprediksi sama sekali. Paling tidak ada dua analisis utama yang dapat memprediksi pergerakan harga saham, yaitu analisis fundamental dan analisis teknikal. Meski demikian, memang tidak ada satu orang pun mengetahui dengan pasti kapan saham akan naik dan kapan saham akan turun.

Untuk meyakinkan masyarakat tentang bolehnya berinvestasi saham, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) telah mengeluarkan fatwa khusus No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Inti dari fatwa tersebut adalah bahwa pada prinsipnya bertransaksi saham di BEI itu boleh dilakukan, asalkan sesuai prinsip syariah. Menurut DSN-MUI transaksi saham diperbolehkan menurut hukum Islam, apabila  hanya melakukan jual beli pada saham syariah serta tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah.

www.lantaibursa.id

Pertanyaannya, jenis transaksi apa saja yang dilarang menurut syariah Islam?

Jenis Transaksi Saham yang Dilarang menurut Syariah

Tidak semua transaksi konvensional bisa diterima secara syariah. Ada beberapa batasan yang tidak boleh dilakukan jika kita ingin bertransaksi saham sesuai ajaran Islam. Dan Islam sendiri sebenarnya tidak ingin menyulitkan umatnya, melainkan aturan dibuat agar umat muslim terhindar dari kerugian akibat kecurangan-kecurangan. Jenis-jenis transaksi yang dilarang tersebut antara lain sebagai berikut:
1.      Membeli Saham Non-Syariah
Transaksi pertama yang dilarang secara syariah adalah membeli saham-saham non syariah. Saham syariah memiliki beberapa ketentuan:
  • tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, contohnya yang berkaitan dengan perjudian, perdagangan yang dilarang menurut syariah, jasa keuangan ribawi, jual-beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian, transaksi yang mengandung unsur suap, serta memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa non halal.
  • emiten saham syariah memiliki utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset perusahaan.
  • emiten memiliki pendapatan bunga dan pendapatan non halal lainnya <10% dari pendapatan keseluruhan.
  • emiten terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES).

pbs.twimg.com

Jika emiten tidak bisa memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, maka sahamnya tidak dapat dikategorikan sebagai saham syariah.

2.     Short Selling
Short selling merupakan cara di mana investor meminjam dana untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi, dengan harapan harganya akan turun untuk kemudian dibeli kembali, lalu mengembalikan pinjaman saham ke broker pada saat harga saham turun.

Short selling dinilai tidak fair, karena dianggap sebagai upaya mencari keuntungan pada saat semua orang mengalami kerugian. Hal tersebut tentu saja memberikan dampak buruh terhadap moral individu. Aktivitas short selling juga dipercaya dapat memperparah penurunan harga saham.

3.     Margin Trading
Margin trading adalah transaksi pembelian saham untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek atau broker. Untuk melakukan margin trading, seorang investor diwajibkan membuka akun margin, di mana ia harus membayar sejumlah uang tertentu dalam bentuk bunga atas jasa pembelian saham dengan utang. Margin trading dilarang karena mengandung riba.

i.ytimg.com
  
4.     Insider Trading
Insider trading ialah suatu praktik ilegal dalam dunia investasi. Alasannya karena seorang investor mendapat informasi yang pasti perihal peluang keuntungan dalam transaksi jual-beli saham. Kepastian informasi tersebut bersumber dari “orang dalam” di perusahaan terkait.

Insider trading dianggap ilegal karena terdapat ketidakadilan dalam pemberian dan penerimaan informasi, di mana hanya menguntungkan pihak-pihak yang saling terkoneksi satu sama lain. Dengan kata lain, informasi yang dibagikan tersebut bukanlah informasi yang diketahui publik secara luas.

5.     Creating Fake Demand/Supply
Aktivitas ini termasuk salah satu upaya rekayasa saham yang rawan terjadi di bursa. Transaksi “palsu” ini biasanya dilakukan pada saham yang tidak likuid. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/supply yang tinggi, sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.

Muamalah Daily

6.     Cornering
Stock cornering dikenal juga dengan istilah “menggoreng saham”. Kegiatan transaksi ini umumnya terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Teknik ini dilakukan dengan cara mengumpulkan sebagian besar (“mengeringkan”) persediaan suatu saham dengan tujuan untuk menaikkan harga tersebut sesuai keinginan spekulan.

Ketika persediaan suatu saham dikendalikan, sementara permintaannya tetap atau meningkat, maka harga akan naik. Dan ketika harga sudah naik, spekulan bisa menjual saham tersebut di pasar pada harga yang sudah tinggi.

7.     Pump and Dump
Sesuai dengan namanya, pump and dumb dilakukan dengan cara “memompa” harga saham ke atas, dan setelah sampai pada harga yang diinginkan, spekulan kemudian menjual saham yang dimilikinya dan keluar dari pasar. Setelah tidak ada lagi yang “memompa”, harga saham pun terjun bebas.

tradingsim.com
  
8.     Alternate Trade
Teknik ini dilakukan dengan cara membuat perjanjian di antara sejumlah pihak untuk melakukan transaksi secara bergantian. Misal, awalnya si A menjadi pembeli dan si B menjadi penjual. Setelah itu mereka berganti peran, si B menjadi pembeli dan si A menjadi penjual.

Teknik alternate trade biasanya dilakukan berulang kali dengan tujuan menciptakan kesan bahwa suatu saham aktif diperdagangkan di bursa. Lalu ketika saham sudah dinilai aktif dan harga mencapai tingkat yang diinginkan, mereka pun segera keluar dari pasar dengan menjual seluruh saham yang mereka miliki.

9.     Wash Trade
Wash trade adalah transaksi penjualan dan pembelian atas suatu saham yang dilakukan oleh pihak yang sama. Contohnya, satu pihak memiliki rekening efek di dua broker yang berbeda. Ia kemudian menjual saham ABCD di broker X dan pada saat yang sama membelinya di broker Y.

i2.wp.com

Transaksi semu ini dilakukan untuk tujuan menaikkan atau menurunkan harga suatu saham, atau sekadar menciptakan kesan bahwa suatu saham aktif diperdagangkan. Hal tersebut dipercaya mampu “memancing” investor lain untuk ikut membeli, dan bandar/spekulan bisa menjual sahamnya yang sebelumnya sulit dijual.

Shariah Online Trading System (SOTS)

Jumlah investor syariah di Indonesia terus bertambah tiap tahunnya. Sebagian dari mereka sangat ingin bertransaksi saham, namun dengan tetap memegang prinsip syariah. Hanya saja tidak banyak investor mengetahui transaksi seperti apa yang benar-benar boleh dilakukan menurut ajaran Islam. Nah, berangkat dari masalah tersebut, maka dibuatlah sistem transaksi syariah secara online yang dikenal dengan nama Shariah Online Trading System (SOTS).

comparebrokers.co

SOTS adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang dikembangkan oleh Anggota Bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah. Setiap SOTS mesti disertifikasi terlebih dahulu oleh DSN-MUI.

Beberapa fitur utama yang terdapat pada SOTS dan membedakannya dengan online trading konvensional sebagaimana dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia, antara lain:
1.      Hanya mentransaksikan saham-saham syariah.
2.     Transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai (cash basis transaction). Jadi SOTS ini tidak menyediakan fasilitas transaksi margin (margin trading).
3.     Tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling).
4.     Laporan kepemilikan saham syariah dipisah dengan kepemilikan uang, sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).

pbs.twimg.com

Dengan bertransaksi melalui SOTS, investor diharapkan dapat terhindar dari transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Investor tidak perlu lagi mencari tahu apakah saham tertentu itu masuk dalam kategori syariah atau tidak. Semua sudah disediakan oleh SOTS. Jadi, tunggu apa lagi? Mari jadikan setiap transaksi sahammu menjadi penuh makna dan berkah. 

Komentar