Oleh: Cepy Suherman
Banyak pertanyaan di kalangan umat muslim mengenai hukum transaksi
jual-beli saham di pasar modal. Apakah bertransaksi saham di pasar modal itu secara
syariah dibenarkan atau tidak? Meskipun regulator (BEI dan OJK) sudah mengatur
mengenai jual beli saham, tetapi masih terdapat keraguan di sebagian umat
muslim mengenai hukum bertransaksi saham dalam Islam.
pakobserver.net |
Secara teknis, aktivitas transaksi saham tidak jauh berbeda
dengan transaksi barang pada umumnya. Bahkan tata cara jual beli saham syariah
dengan saham konvensional pun bisa dibilang hampir sama. Yang berbeda adalah
ada beberapa prinsip yang harus kita patuhi jika ingin bertransaksi saham
secara syariah.
Nah, jika kamu termasuk investor yang memegang teguh prinsip
syariah, ada baiknya mengenali jenis-jenis transaksi saham yang memang dilarang
dalam Islam. Apa saja transaksinya? Yuk, kita pelajari satu persatu.
Mekanisme Transaksi
di Bursa Saham
Bursa saham adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan saham. Pasar ini mempertemukan pihak yang
menawarkan dana (modal) dengan pihak yang membutuhkan dana. Mereka yang
memiliki modal umumnya berasal dari investor perorangan maupun investor
institusi. Sementara pihak yang membutuhkan dana antara lain perusahaan,
pemerintah, dan masyarakat.
www.postfinance.ch |
Instrumen yang diperjualbelikan di bursa saham adalah saham.
Saham sendiri merupakan surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas
suatu perusahaan. Dengan membeli saham, berarti kita telah memiliki hak atas
kepemilikan dan keuntungan dari perusahaan tersebut.
Bursa saham termasuk jenis pasar abstrak, di mana proses
interaksi antara pembeli dan penjualnya untuk mencapai kesepakatan tidak
terjadi secara fisik. Di masa sekarang, kegiatan perdagangan saham dilakukan
secara online (remote trading), alias
jarak jauh. Jadi, setiap order dari investor jual dan investor beli akan
dikirim oleh para broker untuk kemudian diproses di sistem perdagangan bursa
efek (Jakarta Automated Trading System
Next Generation, JATS Next-G).
Transaksi saham di pasar reguler menggunakan mekanisme continuous auction. Maksudnya adalah
jual beli saham dilakukan seperti lelang yang dilakukan secara
berkesinambungan. Tentunya pembeli yang bersedia membeli saham dengan harga
tinggi akan diprioritaskan. Sebaliknya, penjual yang mau menjual sahamnya
dengan harga paling rendah pun akan diprioritaskan dalam transaksi.
newsday247.com |
Ada kalanya jumlah permintaan atas suatu saham jauh melebihi
jumlah penawarannya. Dengan kata lain, saham ini sedang diminati banyak
investor. Dampaknya mudah ditebak, harga saham tersebut akan meningkat.
Begitupun sebaliknya. Jadi, naik-turunnya harga saham merupakan hal yang lumrah
sesuai dengan mekanisme pasar (permintaan dan penawaran).
Sekilas memang tidak ada yang salah dengan naik-turunnya
harga saham. Namun hal ini kemudian dianggap dapat memunculkan ketidakpastian,
tidak dapat diprediksi, dan dapat berubah secara tiba-tiba. Bagi sebagian
muslim, berinvestasi pada saham menjadi sebuah spekulasi (gharar).
newsday247.com |
Sebenarnya pergerakan saham bukan tidak dapat diprediksi
sama sekali. Paling tidak ada dua analisis utama yang dapat memprediksi
pergerakan harga saham, yaitu analisis fundamental dan analisis teknikal. Meski
demikian, memang tidak ada satu orang pun mengetahui dengan pasti kapan saham
akan naik dan kapan saham akan turun.
Untuk meyakinkan masyarakat tentang bolehnya berinvestasi
saham, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) telah
mengeluarkan fatwa khusus No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip
Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler
Bursa Efek.
Inti dari fatwa tersebut adalah bahwa pada prinsipnya bertransaksi
saham di BEI itu boleh dilakukan, asalkan sesuai prinsip syariah. Menurut
DSN-MUI transaksi saham diperbolehkan menurut hukum Islam, apabila hanya melakukan jual beli pada saham syariah
serta tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah.
www.lantaibursa.id |
Pertanyaannya, jenis transaksi apa saja yang dilarang
menurut syariah Islam?
Jenis Transaksi Saham
yang Dilarang menurut Syariah
Tidak semua transaksi konvensional bisa diterima secara
syariah. Ada beberapa batasan yang tidak boleh dilakukan jika kita ingin
bertransaksi saham sesuai ajaran Islam. Dan Islam sendiri sebenarnya tidak
ingin menyulitkan umatnya, melainkan aturan dibuat agar umat muslim terhindar
dari kerugian akibat kecurangan-kecurangan. Jenis-jenis transaksi yang dilarang
tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Membeli Saham Non-Syariah
Transaksi pertama yang dilarang secara syariah adalah membeli saham-saham
non syariah. Saham syariah memiliki beberapa ketentuan:
- tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, contohnya yang berkaitan dengan perjudian, perdagangan yang dilarang menurut syariah, jasa keuangan ribawi, jual-beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian, transaksi yang mengandung unsur suap, serta memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa non halal.
- emiten saham syariah memiliki utang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset perusahaan.
- emiten memiliki pendapatan bunga dan pendapatan non halal lainnya <10% dari pendapatan keseluruhan.
- emiten terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES).
pbs.twimg.com |
Jika emiten tidak bisa memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, maka
sahamnya tidak dapat dikategorikan sebagai saham syariah.
2. Short
Selling
Short selling merupakan cara di
mana investor meminjam dana untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan
harga tinggi, dengan harapan harganya akan turun untuk kemudian dibeli kembali,
lalu mengembalikan pinjaman saham ke broker pada saat harga saham turun.
Short selling dinilai tidak fair, karena dianggap sebagai upaya
mencari keuntungan pada saat semua orang mengalami kerugian. Hal tersebut tentu
saja memberikan dampak buruh terhadap moral individu. Aktivitas short selling juga dipercaya dapat
memperparah penurunan harga saham.
3. Margin
Trading
Margin trading adalah transaksi
pembelian saham untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek
atau broker. Untuk melakukan margin
trading, seorang investor diwajibkan membuka akun margin, di mana ia harus
membayar sejumlah uang tertentu dalam bentuk bunga atas jasa pembelian saham
dengan utang. Margin trading dilarang
karena mengandung riba.
i.ytimg.com |
4. Insider
Trading
Insider trading ialah suatu
praktik ilegal dalam dunia investasi. Alasannya karena seorang investor
mendapat informasi yang pasti perihal peluang keuntungan dalam transaksi
jual-beli saham. Kepastian informasi tersebut bersumber dari “orang dalam” di perusahaan terkait.
Insider trading dianggap ilegal
karena terdapat ketidakadilan dalam pemberian dan penerimaan informasi, di mana
hanya menguntungkan pihak-pihak yang saling terkoneksi satu sama lain. Dengan
kata lain, informasi yang dibagikan tersebut bukanlah informasi yang diketahui
publik secara luas.
5. Creating
Fake Demand/Supply
Aktivitas ini termasuk salah satu upaya rekayasa saham yang rawan terjadi
di bursa. Transaksi “palsu” ini biasanya dilakukan pada saham yang tidak
likuid. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/supply yang tinggi, sehingga
pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.
Muamalah Daily |
6. Cornering
Stock cornering dikenal juga
dengan istilah “menggoreng saham”. Kegiatan transaksi ini umumnya terjadi pada
saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Teknik ini dilakukan
dengan cara mengumpulkan sebagian besar (“mengeringkan”) persediaan suatu saham
dengan tujuan untuk menaikkan harga tersebut sesuai keinginan spekulan.
Ketika persediaan suatu saham dikendalikan, sementara permintaannya tetap
atau meningkat, maka harga akan naik. Dan ketika harga sudah naik, spekulan
bisa menjual saham tersebut di pasar pada harga yang sudah tinggi.
7. Pump
and Dump
Sesuai dengan namanya, pump and
dumb dilakukan dengan cara “memompa” harga saham ke atas, dan setelah
sampai pada harga yang diinginkan, spekulan kemudian menjual saham yang
dimilikinya dan keluar dari pasar. Setelah tidak ada lagi yang “memompa”, harga
saham pun terjun bebas.
tradingsim.com |
8. Alternate
Trade
Teknik ini dilakukan dengan cara membuat perjanjian di antara sejumlah
pihak untuk melakukan transaksi secara bergantian. Misal, awalnya si A menjadi
pembeli dan si B menjadi penjual. Setelah itu mereka berganti peran, si B
menjadi pembeli dan si A menjadi penjual.
Teknik
alternate trade biasanya dilakukan
berulang kali dengan tujuan menciptakan kesan bahwa suatu saham aktif
diperdagangkan di bursa. Lalu ketika saham sudah dinilai aktif dan harga
mencapai tingkat yang diinginkan, mereka pun segera keluar dari pasar dengan
menjual seluruh saham yang mereka miliki.
9. Wash Trade
Wash trade adalah transaksi penjualan dan pembelian atas suatu saham yang dilakukan oleh pihak yang sama. Contohnya, satu pihak memiliki rekening efek di dua broker yang berbeda. Ia kemudian menjual saham ABCD di broker X dan pada saat yang sama membelinya di broker Y.
i2.wp.com |
Transaksi semu ini dilakukan untuk tujuan menaikkan atau menurunkan harga suatu saham, atau sekadar menciptakan kesan bahwa suatu saham aktif diperdagangkan. Hal tersebut dipercaya mampu “memancing” investor lain untuk ikut membeli, dan bandar/spekulan bisa menjual sahamnya yang sebelumnya sulit dijual.
Shariah Online Trading System (SOTS)
Jumlah investor syariah di Indonesia terus bertambah tiap
tahunnya. Sebagian dari mereka sangat ingin bertransaksi saham, namun dengan
tetap memegang prinsip syariah. Hanya saja tidak banyak investor mengetahui
transaksi seperti apa yang benar-benar boleh dilakukan menurut ajaran Islam.
Nah, berangkat dari masalah tersebut, maka dibuatlah sistem transaksi syariah
secara online yang dikenal dengan
nama Shariah Online Trading System
(SOTS).
comparebrokers.co |
SOTS adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang dikembangkan oleh Anggota
Bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan
transaksi saham secara syariah. Setiap SOTS mesti disertifikasi terlebih dahulu
oleh DSN-MUI.
Beberapa fitur utama yang terdapat pada SOTS dan
membedakannya dengan online trading
konvensional sebagaimana dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia, antara lain:
1. Hanya mentransaksikan saham-saham syariah.
2. Transaksi beli saham syariah hanya dapat
dilakukan secara tunai (cash basis
transaction). Jadi SOTS ini tidak menyediakan fasilitas transaksi margin (margin trading).
3. Tidak dapat melakukan transaksi jual saham
syariah yang belum dimiliki (short
selling).
4. Laporan kepemilikan saham syariah dipisah dengan
kepemilikan uang, sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai
modal (uang).
pbs.twimg.com |
Dengan bertransaksi melalui SOTS, investor diharapkan dapat terhindar dari transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Investor tidak perlu lagi mencari tahu apakah saham tertentu itu masuk dalam kategori syariah atau tidak. Semua sudah disediakan oleh SOTS. Jadi, tunggu apa lagi? Mari jadikan setiap transaksi sahammu menjadi penuh makna dan berkah.
Komentar
Posting Komentar