Langsung ke konten utama

Ada Bank Kustodian, Investasi Reksadana Jadi Tenang!


Oleh: Cepy Suherman

Mungkin banyak di antara kalian yang sudah tidak asing lagi dengan produk investasi reksadana. Instrumen investasi yang menghimpun dana dari masyarakat ini kini sudah banyak diperkenalkan dan dijual baik melalui perusahaan sekuritas, manajer investasi, bank, perusahaan asuransi, hingga perusahaan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Namun ada juga sebagian masyarakat yang skeptis dan ragu apakah berinvestasi reksadana itu aman atau tidak. Mereka berpikir bahwa uang yang diinvestasikan nantinya akan masuk ke rekening agen penjual reksadana atau ke ManajerInvestasi. Kesalahpahaman tersebut merupakan suatu hal yang wajar, mengingat calon investor tentunya akan mempertimbangkan faktor keamanan di samping kalkulasi untung-rugi.


previews.123rf.com


Buat kamu yang sudah atau mau memulai berinvestasi reksadana, tidaklah perlu merasa khawatir. Uang kamu tidak akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak jelas, karena seluruh dana nasabah akan disimpan secara aman di Bank Kustodian. Namun sebelum membahas lebih jauh tentang hal ini, apakah kamu pernah mendengar tentang Bank Kustodian?


Mengenal Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah salah satu pihak yang terlibat dalam pengelolaan reksadana selain Manajer Investasi. Keduanya memiliki peran yang berbeda. Manajer Investasi berperan sebagai pihak yang mengelola dana yang terkumpul dalam reksadana, lalu menginvestasikannya dalam portofolio efek dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan. Sementara Bank Kustodian berperan mencatat dan mengadministrasikan aset yang terkumpul dalam reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi.

i.ytimg.com

Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian (POJK 24/2017), mendefinisikan Bank Kustodian sebagai Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

Sementara itu Kustodian sendiri diartikan sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Bank Kustodian dan Manajer Investasi bersama-sama mengelola produk reksadana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Namun keduanya dilarang saling terafiliasi. Maksudnya adalah dalam membentuk reksadana, Manajer Investasi tidak diperbolehkan menunjuk bank yang satu konglomerasi keuangan untuk menjadi Bank Kustodian.

lh3.googleusercontent.com

Manajer Investasi bisa saja menunjuk beberapa Bank Kustodian, hanya saja tidak berasal dari kelompoknya sendiri. Pertimbangan dalam memilih Bank Kustodian antara lain bisa dari kualitas pelayanan, biaya layanan, kesiapan infrastruktur, hingga akurasi dan kecepatan layanan. Penunjukan Bank Kustodian yang berada di luar kelompok usaha Manajer Investasi ini sebenarnya dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan dana nasabah oleh satu kelompok keuangan yang dapat merugikan investor.

Dalam hubungannya dengan Manajer Investasi, Bank Kustodian tidak sekadar sebagai penampung dana nasabah, namun ia juga aktif mengawasi Manajer Investasi. Jika Manajer Investasi melakukan penyelewengan dana atau melakukan pengelolaan yang menyalahi aturan, maka Bank Kustodian berhak untuk memperingatkannya.

asbanda.co.id

Misalnya dalam hal pengelolaan dana di reksadana pendapatan tetap. Disebutkan bahwa reksadana jenis ini mewajibkan Manajer Investasi untuk berinvestasi minimal 80 persen pada efek utang atau instrumen obligasi dengan jatuh tempo di atas satu tahun. Namun jika diketahui bahwa Manajer Investasi ternyata mengalokasikan sebagian besar dananya pada saham, atau berinvestasi kurang dari 80 persen pada obligasi, maka Bank Kustodian memiliki tanggung jawab memperingatkan pihak Manajer Investasi.

Lalu apa yang mesti dilakukan Bank Kustodian jika Manajer Investasi ternyata tidak menghiraukan peringatan tersebut? Jika terjadi hal demikian, maka Bank Kustodian berhak untuk membawa kasus/masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itulah alasan mengapa Bank Kustodian dan Manajer Investasi harus berasal dari kelompok usaha yang berbeda, agar tidak timbul konflik kepentingan.

Selain itu, pemisahan fungsi antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian juga memiliki tujuan lain, yaitu menjadikan reksadana aman dari risiko kebangkrutan Manajer Investasi ataupun Bank Kustodian. Karena fungsi mereka terpisah, maka aset reksadana bukanlah aset milik Manajer Investasi ataupun Bank Kustodian. Jadi andaikan keduanya bangkrut, aset reksadana tidak bisa ikut disita.

media.bareksa.com

Jika memang ternyata Manajer Investasi bangkrut, maka kegiatan pengelolaan reksadana dapat dialihkan ke Manajer Investasi yang lain. Sebaliknya, jika Bank Kustodian yang bangkrut, maka jasa penyimpanan surat berharga tersebut dialihkan ke Bank Kustodian yang lain. Bangkrutnya Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak akan menyebabkan nilai investasi berkurang, dan aset yang ada di dalam reksadana tersebut akan tetap aman. Jadi, merasa tenang kan berinvestasi di reksadana?


Apa Tugas Bank Kustodian?

Keberadaan Bank Kustodian merupakan hal yang vital dalam pengelolaan dana di reksadana. Ia menjadi salah satu pilar utama dalam terciptanya pertumbuhan dana kelolaan dan jumlah investor. Bank Kustodian dituntut untuk selalu memberikan layanan prima bagi para nasabahnya. Lalu sebenarnya apa saja tugas yang harus dilakukan Bank Kustodian?

miro.medium.com

Tugas-tugas Bank Kustodian yang terkait dengan investasi reksadana antara lain sebagai berikut:

1.     Melakukan administrasi kekayaan reksadana, seperti menyimpan seluruh sertifikat, dokumen, dan aset lainnya. Di sini Bank Kustodian berfungsi sebagai safe keeper yang melakukan pemisahan kekayaan reksadana dari kekayaan Bank Kustodian. Hal ini berarti bahwa harta kekayaan reksadana dalam bentuk uang tunai dan juga surat berharga disimpan ke dalam Bank Kustodian yang pencatatannya terpisah dengan kekayaan Bank Kustodian.

2.     Mencatat transaksi jual-beli saham, obligasi, produk pasar uang, dan lainnya.

3.     Mengirim surat konfirmasi atas transaksi pembelian (subscription), penjualan (redemption), pengalihan (switching), perhitungan unit, hingga pengiriman laporan bulanan.

4.     Menghitung Nilai Aktiva Bersih / Unit Penyertaan (NAB/UP) dan mengumumkannya ke media.

pticindia.com

5.     Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksadana atas perintah Manajer Investasi.

6.     Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki setiap pemegang Unit Penyertaan, nama serta identitas lain dari pemegang Unit Penyertaan.  

7.     Menyimpan dan mengamankan kekayaan reksadana.

www.bca.co.id


Atas jasa-jasanya tersebut Bank Kustodian akan mendapatkan fee sebesar 0,1% hingga 0,25% per tahun, dari dana yang dititipkan. Pendapatan ini oleh Bank Kustodian nantinya akan digunakan untuk menambah modal dan menutupi biaya operasional.


Daftar Bank Kustodian di Indonesia

Tidak semua bank yang ada di Indonesia bisa bertindak sebagai Bank Kustodian. Seperti dijelaskan sebelumnya, Bank Kustodian ini merupakan bank umum yang mendapatkan persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan sebagai fungsi kustodian (penyimpanan). Sampai dengan tulisan ini dibuat, pada data PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terdapat 22 bank umum yang terdaftar sebagai bank yang menjalani fungsi kustodian.

asset.kompas.com

Bank-bank tersebut antara lain sebagai berikut:

1.       Bank Central Asia

2.       Bank CIMB Niaga

3.       Bank Danamon Indonesia

4.       Bank Mandiri

5.       Bank Mega

6.       Bank Negara Indonesia

7.       Bank Panin

8.       Bank Rakyat Indonesia

9.       But Deutsche Bank Ag

10.   But Standard Chartered Bank

11.   Citibank

12.   Bank Bukopin

13.   Bank DBS Indonesia

14.   Bank HSBC Indonesia

15.   Bank Maybank Indonesia

16.   Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur

17.   Bank Syariah Mandiri

18.   Bank UOB Indonesia

19.   Bank KEB Hana Indonesia

20.   Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten

21.   Bank Sinarmas

22.   Bank Permata

Komentar

Posting Komentar