Oleh: Cepy Suherman
Kita semua tahu bahwa investasi itu penting. Jangankan kita yang penghasilannya pas-pasan (hehehe), orang kaya sekalipun butuh investasi. Ada yang berinvestasi dengan tujuan untuk melindungi asetnya dari penurunan nilai akibat inflasi, bahkan ada juga yang menekuni investasi guna menambah penghasilan.
Marketwatch.com |
Investasi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang. Lalu pertanyaannya, di manakah tempat yang aman dan menguntungkan bagi calon investor yang ingin mulai menginvestasikan dananya?
Pasar Modal: Media Investasi yang Aman dan Menguntungkan
Sebenarnya ada banyak media ataupun instrumen yang dapat digunakan investor untuk mengembangkan asetnya. Paling tidak ada dua kelompok instrumen investasi yang dapat dipilih, yaitu:
1. Aset Riil
Aset riil adalah aset yang memiliki bentuk fisik (berwujud). Contohnya: rumah, tanah, apartemen, dan emas. Nilai aset riil ini umumnya cenderung meningkat tiap tahun. Hanya saja sifatnya relatif tidak likuid, alias tidak mudah dicairkan pada saat dibutuhkan.
wealthhow.com |
2. Aset Finansial
Aset finansial adalah aset yang tidak memiliki bentuk fisik. Contohnya: saham, obligasi, reksadana, dan sebagainya. Aset finansial ini relatif lebih mudah dicairkan saat dibutuhkan.
m.republika.co.id |
Berinvestasi pada aset riil ataupun aset finansial sama-sama baik dan menguntungkan. Namun selain menguntungkan, investor pun juga butuh jaminan keamanan, bukan?
Nah, bicara masalah keamanan, pasar modal adalah salah satu media (wadah) investasi yang paling aman. Kepentingan dan keamanan investor dijamin oleh Undang-Undang Pasar Modal.
Salah satu upaya yang dilakukan regulator untuk meningkatkan keamanan dalam berinvestasi di pasar modal ialah dibentuknya Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Lembaga ini dibentuk dengan tujuan menyediakan dana perlindungan bagi pemodal yang kehilangan asetnya akibat hal-hal yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misalnya akibat adanya penipuan.
www.indonesiasipf.co.id |
Ganti rugi yang diberikan yaitu dalam bentuk dana sebesar nilai aset pemodal yang hilang, atau sesuai batasan paling tinggi yang ditetapkan oleh OJK. Besarannya yaitu maksimal Rp100 juta per pemodal. Jadi, investor tidak perlu pusing ataupun was-was jika asetnya dihilangkan atau ditipu.
Catatan: jika kamu rugi akibat turunnya harga saham atau nilai unit penyertaan reksadana, itu tidak mendapat penggantian ya. Itu sih bagian dari risiko investasi... hihihi.
Perlindungan Bagi Investor Pasar Modal
Untuk lebih meyakinkan para calon investor agar dapat berinvestasi di pasar modal dengan aman dan nyaman, pihak regulator pasar modal membentuk dua lembaga penting yang terkait dengan transaksi Efek di pasar modal, yaitu Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
1. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
KPEI adalah salah satu lembaga regulator yang diberi kewenangan untuk membuat dan menerapkan peraturan terkait fungsinya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) di pasar modal Indonesia. Aktivitas KPEI selalu berada di bawah pengawasan OJK.
www.kpei.co.id |
Tugas utama KPEI yaitu menjalankan kegiatan kliring dan fungsi penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Dengan kata lain, KPEI ini akan menjamin bahwa pihak pembeli akan memperoleh saham yang dibelinya pada tanggal jatuh tempo.
Sebaliknya, pihak penjual pun dijamin akan menerima uang hasil penjualan sahamnya pada waktu jatuh tempo transaksi. Dengan adanya KPEI, kejadian gagal serah ataupun gagal bayar dapat dihindarkan.
2. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Berbeda halnya dengan KPEI, KSEI merupakan lembaga yang memberikan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek. Kegiatan KSEI meliputi: penyimpanan Efek dalam bentuk elektronik, penyelesaian transaksi Efek, administrasi rekening Efek, distribusi hasil corporate action, dan jasa-jasa terkait lainnya.
www.ksei.co.id |
Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para investor dalam bertransaksi, seluruh penyelesaian dan penyimpanan Efek dilakukan secara elektronik. Bahkan sejak 2002 perdagangan saham sudah dilakukan secara scriptless (tanpa dokumen fisik) sehingga lebih efisien dan aman.
Demi memudahkan investor dalam memonitor portofolio Efek dan dana miliknya, KSEI menyediakan fasilitas AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) generasi terbaru atau AKSes Next Generation (AKSes Next-G). Fasilitas ini disediakan dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan investor dan transparansi informasi pasar modal Indonesia.
BeritaSatu.com |
Dengan pemantauan secara berkala melalui fasilitas AKSes Next-G, investor dapat membandingkan laporan yang disampaikan Perusahaan Efek dan Bank Kustodian secara berkala dengan data yang tersimpan di KSEI. Hal ini penting untuk memastikan bahwa portofolio investasi milik investor tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Inovasi KSEI lainnya yaitu menyediakan Single Investor Identification (SID). SID ini bisa dikatakan KTP-nya investor pasar modal Indonesia. Setiap investor hanya memiliki satu SID.
www.ksei.co.id |
SID memudahkan investor dalam memantau portofolio Efek-nya, data mutasi, serta instruksi yang terkait dengan transaksi yang dilakukannya di BEI. Pemberian SID bagi tiap investor juga memudahkan otoritas pasar modal dalam melakukan pengawasan atas seluruh transaksi Efek yang dilakukan oleh investor. Dengan demikian, penyalahgunaan dan penyelewengan rekening nasabah dapat dihindari.
Penutup
Berinvestasi di pasar modal memang aman. Meski demikian, bukan berarti bahwa tidak akan ada lagi kasus-kasus manipulasi dana nasabah di masa mendatang. Hal tersebut bisa saja terulang kembali.
Investor yang dirugikan akibat penipuan tentu merasa sangat kecewa, sehingga kapok dan tidak mau berinvestasi lagi di pasar modal. Untuk itu pihak regulator semaksimal mungkin selalu berusaha melindungi konsumen melalui undang-undang ataupun lembaga-lembaga penunjang pasar modal. Dengan demikian dampak kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalisir.
Selamat berinvestasi....
Komentar
Posting Komentar