Oleh: Cepy Suherman
Mengutip berita di media, pada akhir Januari 2026 telah terjadi penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai ambang batas 8% dalam sehari. Hal ini kemudian membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan trading halt (penghentian sementara perdagangan) sebanyak dua kali. Lalu sebenarnya apa itu trading halt?
| kompasiana.com |
Mengenal Trading Halt
Seperti kita ketahui bahwa pasar saham sangatlah dinamis. Banyak sentimen global, kondisi ekonomi, hingga faktor psikologis investor, seringkali memicu volatilitas ekstrem. Untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar, otoritas bursa menerapkan berbagai mekanisme pengaman, salah satunya yaitu trading halt.
Trading halt merupakan mekanisme penting di BEI untuk menjaga stabilitas pasar saat terjadi gejolak ekstrem. Kebijakan ini dilakukan dengan cara melakukan penghentian sementara perdagangan saham tertentu, sekelompok saham, atau seluruh pasar oleh BEI. Tujuan utama trading halt adalah memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mencerna informasi penting, meredam kepanikan, serta mencegah keputusan investasi yang didorong oleh emosi sesaat.
Selama periode trading halt, investor tidak diperbolehkan melakukan transaksi beli maupun jual untuk seluruh instrumen efek yang terkena dampak. Namun, trading halt berbeda dengan suspensi. Trading halt umumnya bersifat sementara dan singkat, bahkan bisa hanya berlaku beberapa menit. Sementara itu suspensi biasanya diterapkan untuk jangka waktu yang lebih lama dan disebabkan oleh pelanggaran atau ketidakpatuhan emiten terhadap peraturan bursa.
Di Indonesia, trading halt pernah beberapa kali dilakukan, terutama pada periode krisis atau ketidakpastian global. Salah satu momen yang paling diingat adalah saat gejolak pasar global akibat pandemi COVID-19, di mana IHSG mengalami penurunan tajam dalam waktu singkat. Pada periode tersebut, trading halt menjadi alat penting untuk menstabilkan pasar dan mencegah kejatuhan yang lebih dalam.
| www.thejakartapost.com |
Pengalaman-pengalaman tersebut menunjukkan bahwa meskipun trading halt tidak selalu mampu menghentikan tren penurunan, kebijakan ini efektif dalam memperlambat laju kejatuhan pasar dan memberi ruang bagi otoritas untuk mengambil langkah lanjutan.
Aturan Trading Halt di Indonesia
Mengutip berita dari CNBC Indonesia, bursa saham Indonesia mengalami penurunan tajam pada Rabu 28 Januari 2026. IHSG tercatat turun tajam dari level pembukaan 8.980,23 ke level 8.261,79 atau terkoreksi sebesar 8%.
| www.cnbcindonesia.com |
Di Indonesia, kebijakan trading halt diterapkan oleh BEI dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan mengenai trading halt tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, serta penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).
Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
·
Trading halt selama 30 menit apabila IHSG
mengalami penurunan hingga lebih dari 8%.
· Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.
· Trading suspend dilakukan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
· Emiten akan mengumumkan informasi material.
· Terjadi lonjakan harga atau volume yang tidak wajar.
· Diperlukan klarifikasi atas rumor atau spekulasi pasar.
Mengapa Trading Halt Perlu Dilakukan?
Trading Halt bukan sekedar kebijakan teknis, melainkan bagian dari manajemen risiko pasar. Ada beberapa alasan utama mengapa trading halt perlu dilakukan.
· Meredam kepanikan investor. Ketika pasar jatuh drastis, banyak investor cenderung menjual saham tanpa analisis mendalam. Trading halt memberikan waktu untuk menenangkan pasar.
· Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan. Jeda perdagangan memungkinkan investor menganalisis informasi secara lebih rasional, bukan reaktif.
· Menjaga stabilitas sistem keuangan. Pasar yang jatuh terlalu cepat dapat berdampak sistemik terhadap sektor keuangan dan ekonomi secara keseluruhan.
· Melindungi investor ritel. Investor ritel seringkali paling rentan terhadap gejolak pasar. Trading halt berfungsi sebagai "rem darurat" untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat panic selling.
Meski bertujuan positif, trading halt juga dapat menimbulkan dampak negatif, antara lain menimbulkan ketidakpastian jangka pendek, menghambat likuiditas sementara, serta bisa memicu ketakutan lanjutan jika pasar kembali dibuka dan tekanan jual masih tinggi. Efektivitas trading halt pun sampai kini masih menjadi bahan perdebatan. Sebagian pihak menilai kebijakan ini penting untuk menjaga ketertiban pasar, sementara yang lain berpendapat bahwa mekanisme ini hanya menunda penurunan yang tidak terhindarkan. Namun, mayoritas otoritas pasar sepakat bahwa trading halt lebih baik daripada tidak ada mekanisme pengaman sama sekali.
| www.forbes.com |
Sebenarnya bagi investor jangka panjang sendiri, trading halt umumnya tidak terlalu berdampak signifikan. Namun bagi trader harian dan pelaku pasar jangka pendek, penghentian perdagangan dapat mengganggu strategi yang telah direncanakan. Meski demikian, pemahaman mengenai trading halt sangatlah penting agar tidak salah menafsirkan kondisi pasar ketika kebijakan ini diterapkan. Dengan pengetahuan yang memadai dan strategi investasi yang matang, trading halt seharusnya tidak menjadi sumber ketakutan, melainkan bagian dari dinamika pasar yang wajar dan terkelola.
Komentar
Posting Komentar