Oleh: Cepy Suherman Mengutip pemberitaan dari CNBC Indonesia pada 30 Juni 2025, diberitakan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk memberlakukan kembali short selling paling cepat 26 September 2025. Keputusan ini diambil setelah ada surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 27 Maret 2025, yang memberikan waktu enam bulan kepada BEI untuk mempersiapkan pengaktifan kembali fasilitas short selling . www.javafx.news Namun, perlu diingat bahwa implementasi ini sangat bergantung pada kondisi dan stabilitas pasar agar tidak menimbulkan risiko sistemik. Saat ini BEI sedang menyiapkan daftar efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan secara short sell , serta sistem teknis dan regulasinya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar secara keseluruhan. Kebijakan pemberlakuan short selling tentu memberikan peluang bagi investor untuk mendapatkan keuntungan. Namun demikian, short selling juga menyimpan risiko yang tinggi. Nah, pada tulisan kali ini...
Membahas Segala Hal Tentang Dunia Ekonomi dan Investasi